" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > status harta waris < / h3 > " , " isi " :[ " assalamualaikum wr . wb . " , " pak ustaz , yang saya ingin tanya : " , " 1 . apakah ibu saya wajib segera bagi hasil jual harta tinggal suami kepada anak - anak ? ibu saya belum ingin bagi sekarang , karena beliau masih perlu untuk perlu hidup seperti untuk beli rumah tinggal . ibu saya sempat dengar anak - anak bicara tentang bagi waris , hal sebut seperti jadi beban beliau . " , " 2 . ibu saya beli buah rumah , di mana rumah sebut akan beri kepada salah orang anak ( ibu saya telah memberitahukan hal sebut kepada semua anak ) . apakah rumah sebut nanti masih wajib bagi kepada seluruh anak - anak ? jika hal sebut sudah tidak wajib lagi , apakah harus ada hitam di atas putih yang syah cara hukum agama maupun negara ? " , " terima kasih belum . " , " wassalamualaikum wr . wb . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " wed 6 september 2006 00 : 47  " , "  4 . 912 views  n " , " n " , " n " , " assalamualaikum wr . wb . " , " pak ustaz , yang saya ingin tanya : " , " 1 . apakah ibu saya wajib segera bagi hasil jual harta tinggal suami kepada anak - anak ? ibu saya belum ingin bagi sekarang , karena beliau masih perlu untuk perlu hidup seperti untuk beli rumah tinggal . ibu saya sempat dengar anak - anak bicara tentang bagi waris , hal sebut seperti jadi beban beliau . " , " 2 . ibu saya beli buah rumah , di mana rumah sebut akan beri kepada salah orang anak ( ibu saya telah memberitahukan hal sebut kepada semua anak ) . apakah rumah sebut nanti masih wajib bagi kepada seluruh anak - anak ? jika hal sebut sudah tidak wajib lagi , apakah harus ada hitam di atas putih yang syah cara hukum agama maupun negara ? " , " terima kasih belum . " , " wassalamualaikum wr . wb . " , " n " , " memang masalah seperti ini harus sudah antisipasi sejak awal , agar tidak timbul salah - paham antara ibu dengan anak . " , " maksud , orang isteri sejak awal mesti sudah diberitahu bahwa hak atas harta suami apabila tinggal adalah hanya 1 / 8 bagi saja . hal ini bila suami punya turun yang jadi ahli waris juga . sedang bila suami tidak punya turun , maka hak isteri 2 kali lebih besar , yaitu 1 / 4 dari total tinggal suami . " , " agar ketika suami wafat , dia tidak rasa milik semua harta milik suami . dan kalau anak - anak bicara waris dari harta ayah mereka , diri tidak perlu rasa singgung atau beban . " , " bahkan balik , dia justru ingin segera harta itu bagi kepada masing - masing anak bagai ahli waris , agar diri tenang . tidak was - was karena takut makan harta yang bukan hak . " , " di situ letak penting ajar " , " , meski tidak semua kita akan jadi mufti . paling tidak , tiap kita akan alami tinggal wafat oleh orang tua , saudara , anak , keponakan dan lain . kalau sejak awal kita sudah paham berapa besar hak kita yang telah allah swt tentu , maka kita tidak akan harap lebih dari yang rupa hak kita . " , " maka sungguh benar rasulullah saw ketika beliau sabda : " , " . " , " dan segala bentuk sengketa masalah waris , umum sebab karena awam , bodoh dan asing kita hadap ilmu pembagia waris . " , " padahal sejak 14 abad lampau allah swt telah turun kitab suci , utus nabi , iring dengan rangkai panjang para ulama , erta kitab - kitab yang hias bagai pustaka , namun sayang sekali umat islam kurang punya perhati hadap masalah ini . " , " perlu tahu bahwa harta yang bagi waris hanya harta yang milik oleh orang , di mana dia tinggal dalam posisi bagai milik sah harta sebut . " , " anda harta itu sudah pernah beri kepada orang lain , baik anak atau siapa , lalu dia tinggal dalam posisi bukan milik harta itu , maka harta itu tidak boleh bagi - bagi bagai harta waris . " , " karena harta itu sudah ada milik . sehingga tidak boleh ambil lagi begitu saja . " , " maka bila ibu beri rumah kepada salah orang anak , tentu rumah itu sudah sah milik si anak . ketika serah rumah itu , anak - anak lain sudah kumpul . jadi pasti sudah tahu bahwa rumah itu bukan lagi milik ibu mereka , tetapi sudah jadi milik orang lain . " , " maka kalau ibu tinggal , rumah itu tidak bisa bagi waris , karena sudah bukan harta ibu lagi . meski dahulu pernah milik . "
